Keberadaan SKB 5 Menteri Dibandingkan Dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini mengambil judul ”Keberadaan SKB 5 Menteri Dibandingkan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999”, dimana penulis akan memberikan uraian terhadap dikeluarkannya SKB 5 Menteri kemudian membandingkan berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan pembangunan tidak terlepas dari peran tenaga kerja yang ada di sektor-sektor industri. Agar tenaga kerja tersebut dapat bekerja dengan baik, tenang dan aman, maka tenaga kerja tersebut perlu mendapatkan perlindungan hukum. Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pekerja adalah sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seperti mengenai jaminan upah yang memadai dan juga upah lembur dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Semakin pesatnya pertumbuhan industri di Indonesia membuat semakin tinggi juga permintaan akan listrik yg diperlukan untuk menjalankan mesin ataupun untuk kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini pemerintah harus meyediakan pasokan listrik yg cukup agar perindustrian dan perekonomian Indonesia dapat berkembang dengan pesat.
Untuk mengatasi hal ini maka pemerintah yaitu Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya mineral, Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi,Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara BUMN mengeluarkan surat keputusan yg dikenal dengan SKB 5 Menteri.
Collections
- SP - General [298]